Suatu waktu saya dan seorang teman sedang berjalan di kota Leiden menuju Stasiun Kereta. Ada orang Belanda menghampiri kami sambil menyodorkan pamflet seraya berkata, “Goedemiddag, bent u geïnteresseerd in het woord van God?” (Selamat siang, tertarikkah kalian dengan sabda Tuhan?). Karena sibuk ngobrol kami tidak terlalu ngeh dengan apa yang ia ucapkan, teman saya lalu bertanya, “Hoi. Sorry, wat zegt u?” (Hai juga. Maaf bisa diulang? Catatan: “Hoi” adalah sapaan yang sangat informal di Belanda.)

Si orang Belanda lalu mengulang, kali ini lebih lugas, “Gelooft u in God?” (Percayakah Anda pada Tuhan?) Sambil menunjukkan pamflet di tangannya. Rupanya ia adalah “pewarta injil” yang sedang mewartakan “kabar baik.” Teman saya lalu menjawab, “Nee, ik geloof geen God” (Tidak, saya tidak percaya Tuhan). Si pewarta injil lalu berkata, “Oké, fijne dag nog verder” (Baiklah, have a nice day). Kami lalu melanjutkan perjalanan dan pewarta injil kembali melakukan tugasnya.

Lain waktu saya juga menjumpai sekelompok penganut Hare Khrisna berjalan sambil melantunkan mantra-mantra Hare Khrisna. Kadangkala ada yang menghentikan mereka untuk bertanya ini apa dan mengajak diskusi. Tak jarang pula saya menemui seorang berjanggut dengan muka seorang orang timur tengah membagikan pamflet mengenai “kebenaran Islam.”

Saya seringkali berpikir apakah di Indonesia seorang penganut agama Kristen dapat menyebarkan keyakinannya tanpa gangguan seperti di Belanda, tapi apabila membaca berita-berita mengenai penutupan gereja oleh FPI saya pikir hal itu tidak mungkin. Mungkin ada yang berpikir bahwa hal itu wajar saja karena di Belanda banyak orang Kristennya, tapi di Belanda sini saya tidak pernah menjumpai ada FPI versi Kristen yang menutup masjid menjelang hari natal. Akhir-akhir ini memang situasi politik di Belanda sedang memanas karena naiknya politik sayap kanan yang diwakili oleh Geerts Wilder, tapi Geert sejauh ini hanya mengajukan usul saja dan sibuk mencari dukungan agar usulnya diterima. Geert tidak memimpin atau mengatur organisasi paramiliter dan turun ke jalan menutup masjid, dia menggunakan jalur-jalur hukum yang ada untuk menyampaikan dan mewujudkan keinginannya. Saya pribadi tidak setuju dengan pandangan Geert yang antidemokrasi dan saya berdiskusi dengan banyak orang Belanda yang punya hak suara agar tidak memilih dia (sebagai pemegang ijin tinggal sementara, saya tidak punya hak suara) dalam pemilu.

Menurut sensus pada tahun 2007, kira-kira 44% penduduk Belanda mengimani Kristianitas (semua aliran Protestanisme, Katolik, dan Ortodoks Timur), kira-kira 6% mengimani Islam, kira-kira 2.5% lain-lain (Yahudi, Hindu, Budha), dan 43% mengaku tidak memiliki afiliasi dengan agama manapun (Angka-angka saya bulatkan supaya gampang).

Menjelang final Piala Dunia 2010, beberapa pendeta di beberapa daerah menyerukan kepada umatnya untuk tidak menonton final karena menurut interpretasinya, keyakinannya melarang untuk menonton TV pada hari minggu. Akan tetapi pendeta ini ataupun pengikutnya tidak turun ke jalan bersama sepasukan orang membawa pentungan dan pedang lalu menutupi kafe-kafe yang berani-beraninya menayangkan siaran final Belanda(!) vs. Spanyol. Mereka hanya mengimbau umatnya dan berdoa agar Belanda kalah. Undang-udang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa segala tindak perusakan yang dilakukan akan berujung pada pengadilan.

Ada hukum yang berlaku yang di Belanda dan hukum itu dijunjung tinggi. Orang boleh berpendapat dan bebas mengungkapkan pendapatnya tanpa harus takut disakiti. Si pewarta injil yang kami temui bebas mewartakan keyakinannya mengenai Sabda Allah dan teman kami yang ditawari pamflet bebas menyatakan keyakinannya mengenai ketiadaan Tuhan, lalu mereka berpisah dan kembali mengurusi urusan masing-masing. Sopan santun yang berlaku tetap dipertahankan, saling menyapa tetap dilakukan walaupun berbeda keyakinan.

Undang-undang yang mengatur fitnah dan pencemaran nama baik juga ada. Walaupun undang-undang Belanda, sebagaimana di Indonesia, masih meletakkan fitnah dan pencemaran nama baik dalam hukum pidana, namun menurut Article XIX antara periode 2005–2007 tidak pernah diketahui di Belanda ada orang dipenjara atau didenda karena mengungkapkan pendapatnya, sementara dalam periode yang sama di Indonesia bisa sampai empat kasus. Apabila terbukti pendapat suatu pihak dapat merugikan pihak lain, pengadilan merasa lebih baik memberikan ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan ketimbang menghukum denda apalagi pemenjaraan kepada pihak yang berpendapat merugikan.

Beginilah hukum dan undang-undang mengatur perbedaan pendapat dan keyakinan. Masyarakat didorong untuk menyelesaikan perbedaan yang ada dengan jalan diskusi, pertukaran pikiran, dan barulah negara membantu menyelesaikan apabila masih tak selesai. Di koran-koran, terutama pada masa-masa sekarang ini, banyak terjadi polemik mengenai pembentukan kabinet yang tak kunjung selesai. Saling serang lewat kata-kata dan opini, tapi tidak pernah dengan pentungan dan golok. Ketika terjadi pembunuhan Theo van Gogh, masyarakat Belanda terkejut dan menyayangkan kenapa orang yang tersinggung dengan pendapat Theo harus mengambil nyawa Theo dan bukannya menempuh jalur lain.

Walaupun negara kita punya slogan “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya `Walaupun berbeda-beda namun satu jua,” nampaknya akhir-akhir ini slogan ini tinggallah slogan saja karena adanya segelintir mayoritas terus menerus merepresi yang minoritas dan merasa berkuasa karena keyakinannya-lah yang paling benar dan jumlahnya yang paling banyak. Saya pikir urusan keimanan biarlah menjadi urusan pribadi masing-masing. Tidak perlu kita takut atau merasa terancam apabila ada yang ingin mewartakan Injil atau mendakwahkan Al-Qur’an atau kitab manapun, apabila kita memang meyakini kebenaran iman kita sendiri. Di negara kita ini ada sekitar 300 kelompok etnik, masing-masing punya sejarahnya sendiri-sendiri yang bervariasi. Ada sekitar 700 bahasa di Indonesia. Inilah kekayaan budaya kita yang sudah berlangsung turun temurun dan harus kita hargai dan lestarikan. Indonesia (seharusnya) adalah negara yang bisa menjadi contoh tentang bagaimana menghargai keberagaman identitas. Sudah semenjak lama kebebasan memeluk agama dan mengekspresikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang kita, tinggal bagaimana kita melaksanakan dan menegakkannya.

2 comments

  1. kuncinya adalah hukum yang berlaku dan diakui, begitu bukan? di indonesia, hukum berlaku tapi ga diakui, ga mempan, ga bertaji. well, sebenernya sih praktisi hukumnya yang bermasalah . . .

    1. Yap, hukum yang berlaku dan dihormati. Kalau penegak hukumnya aja kayak begitu, hakim dan polisi gampang dibeli, ya wajarlah masyarakat menciptakan hukum sendiri.

      Tentu saja kita juga perlu melihat, hukumnya seperti apa. Di Belanda sini kayaknya sih gak ada SKB tiga menteri, di mana pembangunan rumah ibadah harus minta ijin dulu. Hukum sebagai sebuah kontrak sosial harus ditaati, tapi hukum seperti apa yang bisa mengakomodir kepentingan semua orang? Wah ini diskusi yang panjang sekali.

      Socrates minum racun karena ketaaatannya pada hukum Yunani klasik, namun hukum Yunani klasik juga tidak mengakomodir pemikiran seorang Socrates.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: